banner 728x90

Mantan Komisioner KPK,  Saut Situmorang Sebut Hakim Vonis Bebas 13 Terdakwa Itu Hal yang Luar Biasa

Suasana sidang di PN Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA —  Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH selaku ketua majelis hakim sudah membebaskan sebanyak 13 terdakwa menarik perhatian mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Sitomorang.

Menurutnya vonis bebas 13 terdakwa dengan ketua majelis hakim yang sama merupakan hal yang luar biasa. Akan tetapi harus diterima karena pasti sang hakim mempunyai keyakinan dan pertimbangan hukum tersendiri yang diyakini sebagai hal yang benar, adil dan pasti secara hukum.

banner 325x300

“Ini luar biasa. Jaksa harus berani banding untuk membuktikan tuntutannya berdasarkan pertimbangan hukum.  Jaksa pasti punya pertimbangan dan dasar hukum disertai alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dan menyampaikan tuntutan untuk terdakwa. Maka ini harus jadi perhatian serius jaksa untuk membuktikan tuntutannya dalam proses hukum selanjutnya,” ungkap Saut Situmorang kepada media Laspela, Jumat (2/5/2025) melalui sambungan telepon.

Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH selaku ketua majelis hakim pertama menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang. Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Para terdakwa yang divonis bebas terdiri dari karyawan Bank Sumsel Babel dan pihak PT Hasil Karet Lada (HKL),  mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Moch Robi Hakim, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, dan Taufik, serta Direktur Utama PT HKL Andi Irawan, Komisaris Zaidan Lesmana, serta dua staf, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse.

Berselang sebulan, selaku ketua majelis hakim Sulistiyanto R Budiharto kembali membebaskan lima terdakwa Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025). Sedangkan Ari Setioko, seorang pengusaha swasta, dinyatakan onslag, yang berarti perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. (*)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version