Hakim Sulistiyanto R. Budiharto Setelah Vonis Bebas 13 Terdakwa Dimutasi Ke PN Jakarta Selatan

Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH

 PANGKALPINANG, LASPELA — Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH selaku ketua majelis hakim sudah membebaskan sebanyak 13 terdakwa dimutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia dimutasi ke PN Jakarta Selatan setelah vonis bebas terakhir lima terdakwa yakni Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025) lalu.

Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Ansori membenarkan adanya pergantian Kepala dan dua hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Kepala dan dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkapinang, alami pergantian atau rotasi jabatan dan pindah tugas.

“Benar ada promosi dan pergantian per tanggal 22 April 2025 kemarin yaitu Kepala Pengadilan Negeri Pangkalpinang yang sekarang dijabat Jarot Widiyatmono, digantikan Jeni Nugraha Djulis yang sebelumnya menjabat Wakil Kepala Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” kata Ansori, Jumat (2/5/2025).

Jarot Widiyatmono menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Medan dan ada dua hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang pindah tugas ke Jakarta Selatan dan Jakarta Barat.

“Pak Jarot Widiyatmono pindah ke waka PN Medan, dua hakim juga pindah yaitu Sulistiyanto Rokhmad Budiharto pindah tugas menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Dedek Agus Kurniawan pindah tugas sebagai hakim PN Jakarta Barat,” ujarnya.

Menurut Ansori pergantian atau serah terima jabatan, nanti bakal dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang ada. “Promosi atau rotasi jabatan sudah menjadi hal biasa,” ungkap Ansori. (red)