JAKARTA, LASPELA — Bertepatan dengan Hari Buruh Internasional, ada angin segar untuk para buruh. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto berencana akan menghapus skema kerja outsourcing. Rencana penghapusan itu akan dilakukan secepatnya melalui kajian Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.
“Saya juga akan meminta Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, bagaimana caranya kita, kalau bisa segera, tapi secepat-cepatnya kita ingin menghapus oursourcing,” kata Prabowo dalam pidatonya pada peringatan May Day 2025 di Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025).
Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan dibentuk Prabowo terdiri dari seluruh pimpinan serikat buruh di seluruh Indonesia. Tugasnya untuk menelaah keadaan buruh, mengevaluasi regulasi perburuhan, dan memberi nasihat kepada Presiden.
Akan tetapi Presiden Prabowo menekankan rencana tersebut harus dilihat secara realistis. Menurutnya, regulasi ketenagakerjaan juga harus berpihak pada kepentingan para investor dan pengusaha. Karena menurut Prabowo jika para investor merasa keberatan dengan regulasi ketenagakerjaan, banyak investor yang enggan membangun pabrik di Indonesia. Akibatnya para buruh terancam kehilangan pekerjaannya.
“Kita juga harus realistis, kita juga harus menjaga kepentingan para investor-investor juga. Kalau mereka tidak investasi, tidak ada pabrik, kalian tidak bekerja,” tegasnya.
Prabowo juga berencana akan mempertemukan para pemimpin buruh dan perusahaan. Rencananya mereka akan dipertemukan di Istana Bogor dalam waktu dekat.
“Atas usul pimpinan saudara, dalam waktu dekat saya akan mengadakan suatu pertemuan di Istana Bogor, 150 pimpinan buruh akan saya pertemukan dengan 150 pemimpin-pemimpin perusahaan di Indonesia. Kita akan duduk bersama,” jelas Prabowo.
Prabowo akan meminta agar para pengusaha tidak menyejahterakan diri sendiri, tetapi juga harus mementingkan kesejahteraan para buruh.
“Saya akan katakan kepada para pengusaha ‘Saudara-saudara tidak boleh mau kaya sekaya-kayanya sendiri tanpa mengajak pekerja-pekerja hidup dengan baik’,” tegas Prabowo.
Skema kerja outsourcing tenaga melibatkan tiga pihak: perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja (perusahaan pengguna), perusahaan outsourcing yang menyediakan tenaga kerja, dan karyawan outsourcing yang bekerja di perusahaan pengguna. Perusahaan pengguna akan menyerahkan sebagian atau seluruh pekerjaan ke perusahaan outsourcing, yang kemudian akan merekrut, mengelola, dan membayar karyawan outsourcing. (net/rel)