PANGKALPINANG, LASPELA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menegaskan pihaknya akan mengkaji kebijakan Gubernur Babel agar pihak sekolah tidak memungut Iuran Penyelenggara Pendidikan (IPP) kepada orang tua siswa.
DPRD Babel menggelar rapat Badan Musyawarah bersama pihak eksekutif dengan tujuan untuk mendengar masukan dari komisi-komisi maupun dari pihak eksekutif.
“Kita sudah mendengar masukan-masukan komisi – komisi termasuk Komisi IV dan juga dari pihak eksekutif. Dan Itu masih ada pro kontra,” ungkap Didit kepada awak media, Rabu (30/4/2025).
Dijelaskan Didit, arti pro kontra ini tujuannya positif, karena apa yang disampaikan Gubernur Babel itu tujuan untuk meringankan beban masyarakat.
“Tapi satu sisi ini kan sudah ada produk hukumnya, sudah ada PP nya, PP no 48 tahun 2008 ada produk – produk ada Pergub nya,” ujar Didit.
Oleh karenanya, dikatakan Didit pihaknya telah menugaskan Komisi IV untuk memberikan usulan dan bagaimana solusinya.
“Maka kami tugaskan untuk Komisi IV untuk mengalirkan dari pada usulan dan bagaimana solusinya. Insya Allah beliau merekomendasikan kepada DPRD baru kita putuskan,” jelas Politisi PDIP ini.
“Kita bahas dulu, sebab masih ada dinamika di sini yang jelas apa yang disampaikan Pak Gubernur ya mungkin, tujuannya agar jangan terbebani kepada masyarakat. Kita setuju. Tetapi hal ini harus dikaji dulu sehingga tidak berdampak kepada kualitas pendidikan yang lainnya,” sambungnya.
Didit juga mengatakan jika informasi yang didapatkannya, ternyata ada guru guru di sekolah sekolah yang honornya tidak dibayarkan dari APBD.
“Ternyata informasi yang kami dapat, ada juga guru- guru honor yang direkrutmen tidak menggunakan APBD tapi menggunakan IPP itu maka kita akan bahas dulu,” sebutnya.
Intinya kata Didit, Gubernur mendengar keluh kesah masyarakat memang benar ada anak yatim piatu anak yatim yang bayar IPP tersebut.
“Beliau menyampaikan bahwa ada anak yatim piatu, anak yatim yang bayar, supaya itu dihentikan supaya tidak membebani masyarakat. Itu gak melanggar. Diadakan gak melanggar, tidak diadakan juga tidak melanggar,” tutupnya. (chu)