PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen bakal melakukan pendataan kepada semua aset tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang belum tersertifikasi agar segera tersertifikasi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinag, Miego menuturkan dengan upaya ini aset tanah milik Pemerintah Kota Pangkalpinang secara hukum dan pengamanan aset itu dapat terjaga.
“Kami bekerja sama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk hal ini, dan sampai sekarang kita baru berjalan 42 persen dari Barang Milik Daerah (BMD) yang telah tersertifikasi tinggal 58 persen yang belum,” ujarnya seusai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Pengelolaan BMD melalui zoom meeting yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (RI) di ruang SRC Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (30/4/2025).
Ditahun ini, dari 58 persen aset yang belum tersertifikasi pihaknya menargetkan sebesar 44 persen aset tanah Pemkot Pangkalpinang bisa tersertifikasi.
Hal ini juga merupakan bentuk pencegahan dari KPK untuk melindungi aset-aset Pemerintah Daerah yang belum tersertifikasi, agar tidak dimungkinkan untuk diambil orang.
“Lalu menjamin Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU) perumahan ini harus diserahkan ke Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Miego juga menuturkan dengan upaya sertifikasi ini bisa menjaga BMD agar legal, sehingga tanah yang sudah diakui Pemerintah Daerah sudah tidak mungkin lagi diganggu oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Sementara itu, Miego juga membahas terkait program 3 juta rumah yang dicanangkan Pemerintah Pusat, ia menuturkan jika target Pemerintah Pusat bekerja sama dengan pengembang perumahan untuk ketersediaan rumah dan Pemda mendukung untuk pencapaian tiga juta rumah ini.
“Bukan Pemda yang menyiapkan, tetapi tetap pengembang yang menyiapkan tiga juta rumah ini, dan Pemerintah diminta support dukungannya seperti me-nolkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ujarnya. (dnd)