banner 728x90

Inilah Kekayaan Hakim Sulistiyanto yang Sudah Bebaskan 13 Terdakwa,  Punya Harta Hanya Rp 375 Juta, Hutang Nihil

LHKPN
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA–Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH yang terdata di profil hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai hakim Pembina tingkat I selaku ketua majelis hakim sudah membebaskan sebanyak 13 terdakwa punya harta kekayaan hanya senilai Rp 375.342.060.

Sementara hutangnya tercatat nihil.

banner 325x300

Sebagai penyelenggara Negara, Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH hanya mempunya harta kekayaan senilai  375 juta berdasarkan LHKPN KPK pada tanggal 31 Desember 2024 dengan rincian tanah dan bangunan Rp 294.168.000, alat transportasi dan mesin Rp 80.000.000, harta bergerak lainnya Rp 1.000.000, surat berharga Rp 0, kas dan setara kas Rp 174.060, sehingga total harta kekayaanya Rp 375.342.060.

Harta kekayaan Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH mengalami penurunan dibandingkan laporan 31 Desember tahun 2023 senilai Rp 395.342.060 dengan rincian tanah dan bangunan Rp  294.168.000, alat transportasi dan mesin senilai Rp 100.000.000, harta bergerak lainnya, Rp 1.000.000, surat berharga Rp 0, kas dan setara kas Rp 174.060, hutang Rp 0 sehingga total harta kekayaan Rp 395.342.060.

Sebelumnya, sebanyak delapan terdakwa pertama yang dibebaskan Hakim Sulistiyanti selaku ketua majelis hakim,  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Berselang sebulan, selaku ketua majelis hakim Sulistiyanto R Budiharto kembali membebaskan lima terdakwa Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025).

Sedangkan Ari Setioko, seorang pengusaha swasta, dinyatakan onslag, yang berarti perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Para terdakwa  sudah ditahan sekitar 8 bulan di Lapas Tua Tunu.(rel)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version