PANGKALPINANG, LASPELA–Lima terdakwa yaitu Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025).
Sedangkan Ari Setioko, seorang pengusaha swasta, dinyatakan onslag, yang berarti perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Para terdakwa sudah ditahan sekitar 8 bulan di Lapas Tua Tunu.
Dan putusan itu oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd Takdir, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya, dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tegas Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.
Leave a Reply