Hanya Hitungan Bulan,  Hakim Sulistiyanto R Budiharto Sudah Vonis Bebas 13 Terdakwa di PN Pangkalpinang

Suasana persidangan terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang,di PN Pangkalpinang, Rabu (19/3/2025). (Foto: ist)

PANGKALPINANG, LASPELA–Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH yang terdata di profil hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai hakim Pembina tingkat I selaku ketua majelis hakim sudah membebaskan sebanyak 13 terdakwa.

Pertama  Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.

Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Para terdakwa yang divonis bebas terdiri dari karyawan Bank Sumsel Babel dan pihak PT Hasil Karet Lada (HKL),  mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Moch Robi Hakim, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, dan Taufik, serta Direktur Utama PT HKL Andi Irawan, Komisaris Zaidan Lesmana, serta dua staf, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse.

Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto membacakan putusan untuk delapan terdakwa dengan putusan bebas.

“Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan, memerintahkan untuk membebaskan terdakwa dari rumah tahanan negara setelah putusan ini diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa, harkat, dan martabatnya, menyatakan barang bukti dikembalikan ke berkas perkara, dan membebankan biaya perkara kepada negara,” tegas  Sulistiyanto Rokhmad Budiharto pada siding putusan 19 Maret 2025 lalu.

Berselang sebulan, selaku ketua majelis hakim Sulistiyanto R Budiharto kembali membebaskan lima terdakwa Marwan, mantan Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Bangka Belitung; Ricky Nawawi, staf Dinas Kehutanan; Markam, Kepala Bidang Tata Kelola Dinas Kehutanan; dan Bambang Wijaya, Kepala Seksi Pengembangan Dinas Kehutanan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang  yang terlibat dalam kasus pemanfaatan 1.500 hektar lahan hutan di Kota Waringin, Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, pada Selasa (29/4/2025).

Sedangkan Ari Setioko, seorang pengusaha swasta, dinyatakan onslag, yang berarti perbuatannya terbukti tetapi tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Para terdakwa  sudah ditahan sekitar 8 bulan di Lapas Tua Tunu.

Putusan bebas dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd Takdir, di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

“Terdakwa Marwan, terdakwa Ricky Nawawi, terdakwa Markam, terdakwa Bambang Wijaya, dan bapak Ari Setioko tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum,” tegas Sulistiyanto Rokhmad Budiharto.(rel)