PANGKALPINANG, LASPELA–Hakim Sulistiyanto R. Budiharto, SH yang terdata di profil hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang sebagai hakim Pembina tingkat I selaku ketua majelis hakim sudah membebaskan sebanyak 13 terdakwa.
Pertama Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang.
Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Garuda PN Pangkalpinang pada Rabu, 19 Maret 2025 lalu.
Para terdakwa yang divonis bebas terdiri dari karyawan Bank Sumsel Babel dan pihak PT Hasil Karet Lada (HKL), mantan Pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel Pangkalpinang Moch Robi Hakim, Rofalino Kurnia, Santoso Putra, dan Taufik, serta Direktur Utama PT HKL Andi Irawan, Komisaris Zaidan Lesmana, serta dua staf, Sandri Alasta dan Handika Kurniawan Akasse.
Ketua Majelis Hakim Sulistiyanto Rokhmad Budiharto membacakan putusan untuk delapan terdakwa dengan putusan bebas.
Leave a Reply