PANGKALPINANG, LASPELA — Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani langsung tancap gas membuat kebijakan pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar pajak kendaraan di tengah kondisi ekonomi yang menurun saat ini.
Kebijakan pemutihan ini mulai berlaku sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Khusus untuk Pajak Kendaraan Bermotor 5 tahun, cukup bayar PKB 1 tahun saja. Wajib Pajak Dikenakan Pendapatan Negera Bukan Pajak (PNBP), untuk BPKB roda dua Rp225.000, roda empat Rp375.000; STNK roda dua Rp100.000, STNK roda empat Rp200.000; Plat roda dua Rp60.000, roda empat Rp100.000.
“Sebagai Gubernur Bangka Belitung, saya tahu bahwa setiap keluarga sedang berjuang. Harga kebutuhan meningkat, roda ekonomi masih mencari keseimbangan, dan tak sedikit yang tertinggal dalam kewajiban pajaknya. Maka, kami hadir bukan hanya dengan kata-kata, tapi dengan tindakan nyata,” ujarnya di akun media sosial Facebook Hidayat Arsani.
“Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah bentuk nyata dari empati dan keberpihakan kami. Denda-denda yang menumpuk akan kami hapuskan. Kami buka kembali jalan bagi masyarakat untuk tertib tanpa harus terbebani,” tandasnya
Hidayat menegaskan, program pemutihan ini bukan sekadar menghapus denda, tetapi mengembalikan kepercayaan dan memberi ruang bernapas bagi rakyat yang ingin taat, tapi sempat terhambat.
“Gunakan kesempatan ini. Mari bangkit bersama. Bangka Belitung butuh kita semua,”
ajaknya.
Pemutihan ini bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Pajak Progresif, bebas Bea Balik Nama Second (BBNKB II), bebas Bea Balik Nama Mutasi dari luar provinsi. (red)