PANGKALPINANG, LASPELA — Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Bangka Belitung Marwan dan Bos PT Narina Keisha Imani (PT NKI) Ari Setioko, dinyatakan bebas oleh Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiarto, dalam sidang dugaan tipikor lahan 1500 hektare ‘tanam pisang tumbuh sawit’ di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025).
Tak hanya Marwan dan Ari Setioko, tetapi tiga terdakwa lainnya Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi juga divonis bebas lantaran dinilai tidak terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi jual beli lahan pisang jadi sawit di Kota Waringin Kabupaten Bangka.
”Terdakwa Marwan, terdakwa, Bambang Wijaya, Riky Nawawi, Dicky Markam dan Ari Setioko tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwan primer jaksa penuntut umum dan membebaskan semua terdakwa dari tuntutan,” kata Hakim Ketua Sulistiyanto.
” Kami akan pikir pikir dan tentunya akan melaporkan kepada pimpinan serta akan mengajukan banding terhadap vonis bebas ini,” kata Jaksa Penuntut Umum, Fariz Oktan.
Sebelumnya, Ari Setioko dan H Marwan, mantan Kadis LHK Bangka Belitung dituntut paling tinggi. Ari Setioko dituntut 16 tahun penjara. Sementara H Marwan dengan 14 tahun penjara. Sedangkan 3 PNS -anak buah H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi sedikit lebih ringan dengan 13 tahun dan 6 bulan penjara.
Kasus ini bermula saat Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kerjasama dengan PT NKI soal pemanfaatan kawasan hutan produksi Sigambir di Kota Waringin Kabupaten Bangka seluas 1.500 hektar. Lahan ini telah berubah dari permohonan awal yaitu dari penanaman pisang menjadi kelapa sawit.
Proses perizinan tanpa melalui prosedur yang benar dan diduga ada pemberian sejumlah uang dari PT NKI. Sebagian lahan yang disetujui telah dijual oleh PT NKI dan pegawai DLHK yang bekerja sama dengan kepala desa. Kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp21,2 miliar.
Namun pada persidangan akhir, hakim memvonis bebas kelima terdakwa karena dinilai tidak melakukan tindak pidana atau hal yang merugikan negara. (*)