PANGKALPINANG, LASPELA–Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Nomor 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tentang pengaturan jam kerja pegawai aparatur sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jam kerja masuk mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan Pukul 08.30 WIB dan jam pulang kerja menyesuaikan jam masuk dan wajib terpenuh maksimal jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam.
Maka ASN yang masuk pukul 07.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB, masuk pukul 7.45 WIB, pulang pukul 16.15 WIB.
Sedangkan pegawai yang masuk pukul 08.30 WIB maka pulang pukul 17.00 WIB.
“Untuk memaksimalkan kinerja ASN maka dilakukan fleksibilitas jam kerja dengan tetap memenuhi jam kerja maksimal dalam satu hari sebanyak 7,5 jam,” ungkap Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang menandatangani surat edaran jam kerja.
Presensi dilakukan sebanyak dua kali yaitu pada saat jam kerja masuk dan jam pulang kerja.
Sedangkan upacara bendera dilakukan hanya sekali dalam sebulan setiap tanggal 17.
Leave a Reply