Inilah Jam Kerja  Baru untuk Pegawai di Lingkungan Pemerintah Provinsi Babel, Upacara Setiap Tanggal 17

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana

PANGKALPINANG, LASPELA–Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Nomor 800/0002/BKPSDMD-II/2025 tentang pengaturan jam kerja pegawai aparatur sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Jam kerja masuk  mulai dari pukul 07.30 WIB sampai dengan Pukul 08.30 WIB dan jam pulang kerja menyesuaikan jam masuk dan wajib terpenuh maksimal jam kerja 7,5 (tujuh koma lima) jam.

Maka ASN yang masuk  pukul 07.30 WIB pulang pukul 16.00 WIB, masuk pukul 7.45 WIB, pulang pukul 16.15 WIB.

Sedangkan pegawai yang masuk pukul  08.30 WIB maka pulang pukul  17.00 WIB.

“Untuk memaksimalkan kinerja ASN  maka dilakukan fleksibilitas jam kerja dengan tetap memenuhi jam kerja maksimal dalam satu hari sebanyak 7,5  jam,” ungkap Wakil Gubernur Babel, Hellyana yang menandatangani surat edaran jam kerja.

Presensi dilakukan  sebanyak dua kali yaitu  pada saat jam kerja masuk dan jam pulang kerja.

Sedangkan upacara bendera dilakukan hanya sekali dalam sebulan setiap tanggal 17.

“Agar kepala perangkat daerah dapat menyesuaikan ketentuan jam kerja aparatur sipil Negara di lingkungan perangkat daerah masing-masing,” harap Hellyana.

Surat edaran yang ditetapkan tanggal 25 April 2025 merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Senin 21 April 2025 di halaman kantor gubernur dan untuk mewujudkan aparatur sipil Negara  dengan hasil kerja tinggi dan perilaku kerja yang berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif.

Ketentuan waktu masuk kerja dan pulang kerja Aparatur Sipil Negara didasarkan pada ketentuan jam kerja di lingkungan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 97 tahun  2017 tentang hari kerja dan jam kerja pegawai  di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sebagaimana telah diubah dengan peraturan gubernur nomor 44 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 97 tahun 2017 dan peraturan gubernur nomor 2 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan gubernur nomor 97 tahun 2017 tentang  hari kerja dan jam kerja pegawai di lingkungan pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.(**)

Leave a Reply