banner 728x90

Baru Sebulan Hirup Udara Bebas, Kini AF Kembali Ditangkap Polisi Bersama Kekasihnya

Terduga pelaku saat diamankan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

 

TOBOALI, LASPELA – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) menangkap AF (34) seorang pengedar sabu di daerah Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

banner 325x300

Mirisnya, pelaku AF yang merupakan seorang residivis kasus narkoba yang baru bebas satu bulan yang lalu diciduk bersama kekasihnya WS alias Wiwit (25) saat berada pinggir di Jalan Damai Kelurahan Toboali, pada Minggu (27/04/2025) sekira pukul 01.00 wib.

“Kedua pelaku ditangkap pada saat hendak mengantarkan atau mengedarkan narkotika jenis sabu kepada pembeli di jalan Damai Toboali,” kata KBO Satres Narkoba Ipda Yandha Aditya Prayoga, Selasa (29/4/2025).

Yandha menyebutkan saat melakukan penangkapan anggota Satresnarkoba Polres Basel juga didampingi Ketua RT setempat langsung melakukan penggeledahan.

“Dari hasil penggeledahan, anggota kita berhasil menemukan barang bukti dari pelaku sebanyak dua paket sabu denan berat bruto 2,02 gram, dan anggota juga mengamankan satu unit sepeda motor honda sebagai barang bukti,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, saat melakukan penggeledahan di rumah pelaku, anggota berhasil menemukan barang bukti lainnya berupa satu buah alat hisab bong, serta satu buah korek api gas.

“Saat ini kedua pelaku dan semua barang bukti telah dibawa dan diamakan di Mapolres Basel guna di proses lebih lanjut,” ungkap Yandha.

“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 sampai 20 tahun penjara,” sambungnya. (pra)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version