MENTOK, LASPELA —Tim Hantu Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat, meringkus seorang pemuda berinisial A, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Minggu (27/4/2025).
Pria 32 tahun itu ditangkap karena memiliki sebanyak 40 paket plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 8,95 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa timbangan digital, handphone, plastik klip kosong, dan uang tunai Rp450.000.
“Barang bukti yang disita petugas 40 paket deengan berat 8,95 gram, 2 pack plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp450.000,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (28/4/2025).
Kapolres menyampaikan, penangkapan tersebut merupakan langkah dan komitmen pihaknya memberantas peredaran narkotika diwilayah hukumnya.
“Ini bentuk komitmen Polres Bangka Barat dalam perang terhadap narkotika. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum kami,” ucapnya.
Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna penyelidikan lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (oka)