MENTOK, LASPELA — Seorang pemuda berinisial CA, warga Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus mendapatkan perawatan medis dari rumah sakit usai mengalami sejumlah luka.
Anak dari seorang petani berinisial BB (38), mengalami luka pada bagian wajah, kepala dan badannya, setelah dikeroyok oleh dua pemuda di perbatasan Desa Air Limau, Kecamatan Mentok dan Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, pada Minggu (27/4/2025) dinihari.
Kedua pemuda berinisial AA dan AW yang melakukan penganiayaan terhadap CA pun saat ini sudah mendekam di Mapolres Bangka Barat, setelah diamankan pada Minggu (27/4/2025) malam.
KBO Satreskrim Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengeroyokan itu berawal saat AD (24) dan AB (24) sedang melintas menggunakan sepeda motor dan bertemu dengan korban di lokasi kejadian. Karena digeber oleh tersangka, korban kesal kemudian memukul seorang saksi berinisial JR.
“Karena melihat saksi dipukul oleh korban, tersangka AA yang kebetulan membawa senjata tajam kemudian mengayunkan ke arah korban dan AW memukul korban dengan nakel.
Tersangka dan korban tidak saling kenal,” katanya, Senin (28/4/2025).
Akibat aksi pengeroyokan itu, korban CA mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan sempat dievakuasi ke RSUD Sejiran Setason. Namun saat ini sudah kembali ke kediamannya dan dirawat dirumah.
“Luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil pemeriksaan secara kasat mata, korban mengalami luka dibagian pelipis, kepala, mulut dan punggung dan bagian tubuh lainnya,” ucapnya.
Yos Sudarso mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat guna kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Untuk barang bukti yakni senjata tajam sebilah parang yang sempat disembunyikan oleh tersangka dan jaket berwarna hitam,” tuturnya.
Iptu Yos Sudarso menyampaikan, para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.
“Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu pasal 170 KUHP,” katanya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Yos Sudarso menyampaikan salah seorang tersangka mengaku mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan pengeroyokan.
“Menurut pengakuan tersangka AW memang mereka sebelum bertemu di Desa Air Limau meminum minuman keras,” ujarnya.
Sejauh ini pihaknya lanjut Yos Sudarso telah memeriksa sejumlah saksi. Terkait dengan apakah ada tersangka lainnya ia mengatakan perlu pendalaman lebih lanjut.
“Sementara dua orang yang kita amankan. Untuk indikasi tersangka lain nanti berdasarkan pemeriksaan dan kami kembangkan terus. Ada 5 orang bersetatus saksi,” katanya.(oka)