Pria di Bangka Barat Babak Belur Dikeroyok Dua Pemuda, Begini Kronologinya

Avatar photo
korban pengeroyokan saat terbarung di kediamannya di Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip. 

Tersangka dan korban tidak saling kenal,” katanya, Senin (28/4/2025).

Akibat aksi pengeroyokan itu, korban CA mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan sempat dievakuasi ke RSUD Sejiran Setason. Namun saat ini sudah kembali ke kediamannya dan dirawat dirumah.

“Luka-luka yang dialami korban berdasarkan hasil pemeriksaan secara kasat mata, korban mengalami luka dibagian pelipis, kepala, mulut dan punggung dan bagian tubuh lainnya,” ucapnya.

Yos Sudarso mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut dengan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Bangka Barat guna kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Untuk barang bukti yakni senjata tajam sebilah parang yang sempat disembunyikan oleh tersangka dan jaket berwarna hitam,” tuturnya.

Iptu Yos Sudarso menyampaikan, para pelaku terancam hukuman hingga 7 tahun penjara.

“Adapun pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat, yaitu pasal 170 KUHP,” katanya.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Yos Sudarso menyampaikan salah seorang tersangka mengaku mengkonsumsi minuman keras sebelum melakukan pengeroyokan.

Leave a Reply