banner 728x90

Gasak Komponen Speedboat di Dusun Tirus, Asnawi Diringkus Satreskrim Polres Bangka

Pelaku kasus pencurian, Asnawi usai diamankan Satreskrim Polres Bangka, Jum'at (26/4/2025) lalu. (Ist)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Pelabuhan Dusun Tirus, Desa Riau, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka.

Dalam pengungkapan ini, seorang pria bernama Asnawi alias Awi (39) berhasil diamankan setelah diduga kuat mencuri sejumlah komponen penting speedboat.

banner 325x300

Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini, seizin Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitya Putra menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Minggu, (13/4/2025).

Saat itu, korban bernama Kadir (47) mendapati tutup mesin, CDI, dan karburator speedboat miliknya telah raib.

“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan langsung melaporkannya ke Polres Bangka,” kata AKP Era, Senin (28/4/2025).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada Jumat (25/4/2025) malam, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat di Dusun Bernai, Desa Berbura, mengenai seorang pria yang menawarkan komponen speedboat yang diduga hasil curian.

“Berbekal informasi tersebut, tim bergerak cepat ke lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan awal, kata AKP Era, Asnawi sempat berdalih bahwa dirinya hanya disuruh menjual barang tersebut.

Namun setelah pendalaman dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya Asnawi mengakui bahwa ia sendiri yang melakukan pencurian tersebut.

“Tak hanya itu, pelaku juga mengaku sudah tiga kali melakukan pencurian baling-baling speedboat di lokasi yang sama dengan korban yang berbeda,” ujarnya.

Tidak berhenti sampai di situ, Tim Opsnal Polres Bangka bersama Reskrim Polsek Riau Silip melanjutkan upaya monitoring untuk mencari barang bukti tambahan.

Hingga Sabtu dini hari, (26/4/2025, sekitar pukul 00.30 WIB, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya:
1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau army Nopol BN 4423 BK, 1 buah tutup mesin speedboat merek Yamaha 40Pk warna hitam, 1 buah karburator speedboat, 1 buah palu (tukul) warna kuning, dan 3 buah kipas baling-baling speedboat merek SOLAS warna abu-abu

Saat ini, pelaku Asnawi telah ditahan di Polres Bangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan guna proses hukum sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version