PANGKALPINANG, LASPELA — Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) dan Pemerintah Kabupaten Belitung siap memenuhi persyaratan terkait status bandara internasional di Bandar Udara H.A.S Hanandjoeddin Belitung.
Hal ini ditegaskan Wakil Gubernur Babel, Hellyana ketika menghadiri Rapat Koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian di Ruang Rapat Loka Kretagama, Gedung Ali Wardhana, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025) lalu.
“Kami siap memenuhi segala rekomendasi dan persyaratan yang dibutuhkan demi kemajuan daerah,” ujarnya.
Rakor yang dihadiri Wagub Babel ini merupakan upaya pemerintah agar konektivitas udara Bangka Belitung tidak terputus dari jaringan internasional.
Bandara H.A.S. Hanandjoeddin kata Hellyana pernah menyandang status internasional, dan kini saatnya diperjuangkan kembali demi kemajuan daerah.
Ia menambahkan, dengan kembali diberlakukannya status internasional, Belitung akan lebih mudah dijangkau oleh wisatawan mancanegara serta membuka potensi ekspor langsung dari daerah. Hal ini sejalan dengan visi pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan pemerataan pembangunan..
“Demi perekonomian kami yang terus naik, dan untuk perkembangan pariwisata kami agar tidak mati, karena dari Film Laskar Pelangi kami dan penetapan Unesco Global Geopark kami booming dan banyak wisatawan datang ke Belitung. Penetapan Bandara HAS Hanandjoeddin sebagai Bandara Internasional tahun 2017 lalu sangat disambut oleh masyarakat, namun dengan ditariknya kembali status bandara waktu itu sangat membuat kami sangat sedih,” ungkapnya.
Sementara itu, Deputi 4 Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Elen Setiadi yang memimpin jalannya rapat, menyampaikan bahwa pihaknya menyambut baik usulan percepatan penetapan kembali tiga bandara tersebut sebagai bandara internasional.
“Kami dari Kemenko Perekonomian sangat mendukung percepatan penetapan kembali tiga bandara ini. Ini sejalan dengan agenda percepatan pertumbuhan ekonomi, pengembangan pariwisata, investasi, dan penciptaan lapangan kerja,” ujar Elen.
Namun demikian, menurutnya, masih ada sejumlah catatan administratif yang harus dilengkapi. Dari ketiga bandara, hanya Bandara H.A.S. Hanandjoeddin yang dinilai paling siap dari segi kelengkapan dokumen persuratan yang telah dikirimkan ke kementerian terkait.
“Secara prinsip semua kementerian dan lembaga mendukung. Ketiga bandara ini sebelumnya sudah berstatus internasional, sehingga secara fasilitas dan SDM sudah tersedia,” jelas Elen.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan menetapkan status sebagai bandara internasional untuk HAS Hanandjoeddin.
Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor KM 26 Tahun 2025, yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, di Jakarta, Jumat (25/04/2025) tentang penetapan status bandara internasional bersama dengan dua bandara lainnya yaitu Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang dan Bandara Ahmad Yani Semarang.
Sebagai konsekuensi, ketiga bandara tersebut wajib memenuhi syarat sebagai bandara internasional termasuk standart keselamatan dan keamanan, ketersediaan unit pelayanan, kepabeanan, keimigrasian serta fasilitas karantina.
Tak hanya itu, Kemenhub memberi tengat waktu selama 24 bulan bagi bandara bersangkutan untuk menghadirkan penerbangan internasional. Jika dalam waktu 24 bulan sejak ditetapkan sebagai bandara internasional tidak ada penerbangan internasional, maka statusnya akan diwvaluasi dan ditunjau ulang oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. (a1)