Pengakuan Nahkoda Kapal Penyelundup Pasir Timah di Mentok,  Angkut Timah Bos AY dan Upah 14 Juta Rupiah 

Barang Bukti pasir timah yang diamankan ke Polres Bangka Barat, Jumat (25/4/2025)

MENTOK, LASPELA  — Kepolisian Resor Bangka Barat berhasil mengagalkan penyelundupan timah dari perairan Mentok, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menuju Batam, pada Kamis (24/4/2025) malam.

Sebanyak 5 ton pasir timah kering beserta barang bukti lainnya, dan 8 orang diamankan saat penangkapan tersebut.

Adapun yang diamankan aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS.

Akibat perbuatannya, mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas.

Nahoda Kapal, SL mengatakan mereka memuat timah di pesisir pantai Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan selanjutnya akan dibawa ke Batam.

“Disini sudah dua hari bersama ini, (muat barang) tadi malam. Muat dipinggir pantai, sebanyak 5 ton 100 kampil. Tujuan mau ke Batam,” katanya, Jumat (25/4/2025).

SL mengaku mereka mengakut timah milik seorang pengusaha berinisial AY.

Namun para tersangka tidak mengenalnya, karena saat proses pemuatan timah ke kapal, mereka berkoordinasi dengan seseorang berinisial SM, yang merupakan anak buah AY.

“Kami itu upahnya, saya selaku nakhoda 14 juta, kalau ABK rata-rata 7 juta. Kapal dari dabo (disiapkan oleh bos) iya cuma bawa. Bos AY, nggak kenal kami melalui pengurusnya lagi pak SM,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan pihaknya akan berupaya melakukan pengejaran terhadap pemilik timah dan pihak-pihak yang terlibat pada kasus penyelundupan tersebut.

“Kami masih melakukan pencarian. Informasi mengenai  identitas pemilik (timah) masih diselidiki lebih lanjut. Indikasi (kemungkinan) pelaku lainnya, tim masih bekerja,” kata Kapolres Babar, Jumat (25/4/2025). (oka)