banner 728x90

Amankan Delapan Orang Tersangka, Polisi Buru Pemilik 5 Ton Pasir Timah Selundupan di Mentok

Delapan orang yang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penyelundupan pasir timah saat dihadirkan dalam konferensi pers, Jumat (25/4/2025) di Polres Bangka Barat
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MENTOK, LASPELA  — Polres Bangka Barat masih melakukan penyidikan terkait kasus penyelundupan pasir timah yang diamankan di Perairan Keranggan, Kecamatan Mentok, pada Kamis (24/4/2025) kemarin.

Diketahui, pasir timah dengan berat 5 ton ini hendak diangkut meggunakan kapal kayu dari Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menuju perbatasan Indonesia-Malaysia.

banner 325x300

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya mengatakan, pihaknya masih mencari pemilik dari pasir timah tersebut.

“Kami masih melakukan pencarian. Informasi mengenai  identitas pemilik (timah) masih diselidiki lebih lanjut. Indikasi (kemungkinan) pelaku lainnya, tim masih bekerja,” ujarnya, Jumat (25/4/2025).

Kapolres menyampaikan, pihaknya sejauh ini telah menetapkan 8 orang tersangka terkait kasus penyelundupan pasir timah tersebut.

“Adapun yang diamankan aparat kepolisian yakni masing-masing berinisial SL, KPR, KLT, RS, MS, NH, ZAI, dan IS. Adapun yang diamankan yakni pelaku berinisial SL selaku kapten kapal. Sedangkan 7 orang lainnya berstatus sebagai anak buah kapal,” katanya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 161 JO Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Satupolairud. Dengan ancaman penjara 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 miliar,” ucapnya. (oka)

 

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version