MENTOK, LASPELA — Hasil rapat pleno terbuka penetapan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Bangka Barat (Babar) terpilih periode 2025-2030 akan diserahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke lembaga DPRD pada Jumat (25/4/2025) besok.
Ketua DPRD Babar, Badri Syamsu mengatakan akan menunggu surat hasil pleno tersebut terlebih dahulu dari KPU.
Baru setelah itu pihaknya menyusun jadwal rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan bupati terpilih.
“Untuk paripurna dua agenda ini insya allah akan kita laksanakan kalau tidak ada halangan di akhir bulan April 2025. Kita di internal masih berkoordinasi dengan kawan-kawan untuk menyusun jadwal rapat paripurna ini,” katanya, Kamis (24/4/2025).
Badri mengatakan, Rapat paripurna akan dilakukan tanggal 30 April 2025, atau pada 2 Mei 2025. Tetapi sesuai dengan UU Nomor 16 Tahun 2016 bahwa setelah proses dari KPU, paling lama 5 hari harus disampaikan ke Gubernur.
“Makanya ini kami kejar bagaimana di DPRD segera menggelar paripurna di tanggal 30 April 2025. Intinya kami tidak akan menunda hal tersebut, akan kami laksanakan sesuai prosedur dan aturan yang ada. Karena setelah itu akan ada proses selanjutnya,” katanya.
Mewakili lembaga DPRD, Politisi PDIP itu mengucapkan ribuan terima kasih kepada seluruh masyarakat Babar. Yang telah berpartisipasi pada Pilkada 2024 dengan memberikan hak suara.
Sehingga mengantarkan Markus dan Yus jadi pemimpin Babar yang baru.
“Kepada pihak penyelenggara, Bawaslu dan KPU, pihak keamanan TNI dan Polri kami juga mengapresiasi. Karena berkat kerja sama yang baik ini, alhamdulillah Pilkada 2024 di Babar berjalan dengan damai, aman dan lancar sebagaimana mestinya,” ucapnya. (oka)