TOBOALI, LASPELA – Seorang pemuda TM (21) di Toboali, Banyak Selatan (Basel) harus meringkuk di sel tahanan setelah sebelumnya diduga menggelapkan sebuah sepeda motor milik temannya.
Kronologi ini bermula pada Sabtu (15/03/2025) pelaku bersama pacarnya meminjam motor milik korban N (44) untuk mengantarkan pacarnya pulang ke Desa Tepus. Namun, hingga Senin (17/03/2025) pelaku ini tidak kunjung mengembalikan motor miliknya, korban juga mencoba hubungi nomor Hp milik pelaku, tetapi tidak aktif sehingga ia mencoba mengecek ke Desa Tepus dan dari keterangan pihak keluarga pacarnya, bahwa pelaku belum ada pulang.
Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Basel dengan kerugian 1 unit Sepeda Motor Yamaha NMax warna Hitam dengan No Pol BN 6770 VJ.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni menyebutkan, pihaknya menerima laporan dugaan penggelapan sebuah sepeda motor yang diduga digelapkan oleh pelaku TM.
“Pelaku TM ini diduga menggelapkan sebuah sepeda motor, yang di pinjamnya dari korban N,” kata Raja, Selasa (22/4/2025) malam.
Setelah menerima laporan tersebut dilakukan penyelidikan, pada Senin (21/04/2025) Tim Macan Selatan Sat Reskrim Polres Basel berhasil mengetahui keberadaan pelaku penggelapan dan diketahui berada di Kota Pangkalpinang. Kemudian Tim Macan Selatan berkoordinasi dengan Tim Buser Naga Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk mengamankan pelaku.
Sekira pukul 20.00 wib pelaku dapat diamankan beserta barang bukti satu unit kendaraan motor Yamaha N-Max berwarna hitam No rangka: MH3SG5620MK455158
No mesin: G3L8E0890189, di Kota PangkalPinang. Setelah itu pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Basel guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku ini berhasil diamankan di Pangkalpinang, berkoordinasi dengan tim Buser Naga Polresta,” ucapnya.
Untuk modus operandi pelaku ini dengan bujuk rayu terhadap korban dengan alasan meminjam motornya.
“Sedangkan motif karena ekonomi dan terhadap pelaku terancam Pasal 372 KUHP,” pungkasnya. (pra)