Seorang Ayah di Toboali Tegas Rudapaksa Anak Kandung Berusia 11 Tahun

ilustrasi

TOBOALI, LASPELA – KM (37), seorang ayah kandung tega rudapaksa anak kandung sebut saja Bunga (11) yang masih duduk di bangku sekolah dasar di Kecamatan Toboali.

Perbuatan bejat pelaku diketahui oleh istrinya sendiri, setelah melihat anaknya dipangku oleh pelaku dengan kondisi celana korban yang melorot sembari memegang sebuah handphone.

Diketahui, aksi bejat ini telah tiga kali dilakukan oleh pelaku yakni, dua kali di bulan Maret dan satu kali di bulan April. Modus pelaku ini dengan iming iming kepada korban untuk memainkan sebuah Handphone milik pelaku.

Sat Reskrim Polres Basel melalui Kanit Tindak Pidana Perempuan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPA dan TPPO) Bripka Kurniawan membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku KM, yang diduga telah Merudapaksa anak kandungnya atau anak di bawah umur.

“Memang benar, pelaku ini diduga telah melakukan perbuatan cabul, terhadap anak kandungnya sendiri Bunga,” katanya, Selasa (22/4/2025).

Ia menegaskan, saat ini pihaknya masih mendalami penyelidikan dengan memanggil sejumlah saksi dan korban.

“Saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut, dengan memanggil para saksi serta korban. Nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya,” pungkasnya. (pra)