Inilah Empat Kepala OPD Diduga Terlibat Politik yang Dipanggil Gubernur Babel

Ilustrasi mutasi jabatan. (desain Paudar Wahyudi/Laspela)

PANGKALPINANG, LASPELA — Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani  memberikan teguran keras kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ) yang diduga bermain politik saat pemilihan gubernur.

Hidayat bahkan langsung memanggil nama para ASN dan dibariskan di depan  di hadapan seluruh peserta saat apel perdana, Senin (21/4/2025) di halaman kantor Gubernur Bangka Belitung.

Bertindak sebagai pemimpin apel, Hidayat Arsani memanggil sejumlah Kepala Dinas di antaranya Kepala Dinas Pendidikan Ervawi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah (Bappeda) Fery Insani, Kepala BKPSDMD Provinsi Bangka Belitung Susanti hingga Kepala BPBD Bangka Belitung Mikron Antariksa.

Hidayat Arsani mengatakan pemanggilan tersebut dilakukan, sebagai contoh adanya ASN yang diduga bermain politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

“Kenapa saya panggil? Karena saya pemimpin yang transparan dan mereka terlibat di dunia politik. Mereka main politik, main politik kalau kalah resiko gak?,” tegas Hidayat Arsani.

Lebih lanjut Hidayat Arsani menegaskan  sebagai ASN, diharapkan tidak bermain politik dan harus fokus dalam menjalankan roda pemerintahan.

“Bertobat lah pada masyarakat,  PNS harus netral untuk masyarakat. Jangan sekali-sekali main politik, karena ini sudah menyalahi aturan,” tegas Hidayat.

Hidayat Arsani kembali menegaskan bahwa pemanggilan ASN yang diduga terlibat politik saat pilgub bukan merupakan unsur dendam pribadi.

“Saya tidak dendam. Kalau mereka meminta maaf, ya saya maafkan. Saya harap lima tahun kedepan, tidak ada lagi yang seperti ini. Saya harap PNS ini netral,” harap Hidayat Arsani.

Gubernur Babel, Hidayat Arsani mengawali hari pertama bekerja sebagai Gubernur setelah  dilantik Presiden RI Prabowo Subianto di Jakarta, Kamis (17/4) lalu dengan memimpil apel perdana, Senin (21/4/2025).

Pada saat apel, Hidayat Arsani juga menyampaikan kebijakan terbaru terkait apel pagi hanya sekali sebulan di tanggal 17, absensi hanya dua kali, pagi dan sore saat pulang, serta ASN yang mengantar anak sekolah diberi kelonggaran masuk kantor Pukul 08.30 WIB. (*)