“Pada saat ketahuan aksinya, pelaku ini sempat meminta maaf kepada istrinya, tetapi istrinya langsung melaporkan kejadian tersebut,” ucapnya.
Lalu, pada Senin (20/4) unit PPA Polres Basel melakukan pemanggilan kepada pelaku serta dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan cukup bukti serta keterangan dari korban serta saksi, pelaku diamankan sel tahan Polres Basel.
Ia menerangkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni satu helai baju lengan pendek kuning, satu helai baju celana panjang kuning, satu helai celana short pink, satu helai celana dalam merah.
Adapun atas perbuatan tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama 20 tahu penjara.
“Pelaku diancam dengan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak dibawah Umur dalam Pasal 81 Ayat (3) dan Ayat (1) atau Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 64 KUHPidana,” pungkasnya. (pra)
Leave a Reply