TOBOALI, LASPELA – Aksi bejat seorang ayah kandung KM (37) atau pelaku yang secara tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), inisial Bunga (11) terancam pidana 20 tahun kurungan.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Bintuni mengatakan, modus pelaku ini dengan bujuk rayu kepada korban yakni untuk memainkan handphone milik pelaku.
“Bujuk rayunya dengan memberikan Handphone miliknya untuk dimainkan oleh korban,” kata Raja, Selasa (22/4/2025).
Ia mengungkapkan, kronologi terungkapnya kejadian ini bermula, pada Kamis pagi (17/4) sekira pukul 05.00 Wib, ibu korban sedang pergi ke kamar mandi, lalu ia melihat pelaku sedang memangku korban dan tertangkap basah olehnya, setelah itu pelaku langsung meminta maaf kepada istrinya.
Istrinya menanyakan kepada korban apa yang terjadi, dan korban menyebutkan telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri. Usai mendengar hal tersebut ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Basel.
Leave a Reply