PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024, dalam paripurna penyampain Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun Anggaran 2024, di Ruang Paripurna DPRD Babel, Kamis (17/4/2025).
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya didampingi Wakil Ketua DPRD Babel Beliadi, dan dihadiri Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, anggota DPRD Babel, unsur Forkopimda serta undangan lainnya.
Ketua DPRD, Didit Srigusjaya mengesahkan rekomendasi-rekomendasi strategis yang telah disusun oleh dewan. Keputusan DPRD Provinsi Kepulauan Babel Nomor 188.4-.-DPRD-2025 ini memuat sejumlah catatan penting dan koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan desentralisasi, serta tugas-tugas pemerintahan daerah selama tahun 2024.
Dalam Paripurna tersebut, beberapa rekomendasi disampaikan DPRD Babel kepada Pemprov Babel diantaranya Bidang Pemerintahan dan Komunikasi, Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) juga menjadi perhatian serius DPRD dalam rekomendasi terhadap LKPJ tersebut.
Leave a Reply