PANGKALPINANG, LASPELA – Belasan Juru Parkir (jukir) di Pangkalpinang mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (DPRD Babel), untuk beraudiensi sekaligus menyampaikan aspirasi dan keluh kesahnya.
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Didit Srigusjaya di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025).
Adapun 15 belasan Jukir yang mendatangi DPRD Babel merupakan juru parkir yang biasanya mengatur parkir kendaraan, di Kota Pangkalpinang, tepatnya di depan Kopi Es Sudirman atau diantara Bank Sumsel Babel dan Masjid Kubah Timah.
Saat ini juru parkir tersebut tidak bisa lagi menjalani aktivitas di wilayah tersebut, karena ada surat dari Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Nomor: AJ.903/1/01/BPTD.BABEL/2025, melarang parkir di sepanjang jalan nasional.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya yang menerima kedatangan juru parkir tersebut mengatakan, akan mencari solusi yang terbaik untuk para Jukir ini.
“Masalah parkir kita cari win-win solution untuk mencari jalan keluar. Hal ini karena menyangkut, kondisi perekonomian yang tidak baik-baik saja,” ujar Didit.
“Nanti saya akan berkoordinasi dengan Kapolda Babel dan Gubernur Babel, untuk mencari solusinya,” tambahnya.
Didit juga menyebutkan, saat ini ada 75 orang yang mencari nafkah di wilayah tersebut, dan yang jadi masalah hanya diantara Bank Sumsel Babel dan Masjid Kubah Timah adalah jalan nasional.
“Mudah-mudahan Pak Gubernur bisa mencari jalan keluarnya, karena Pak Gubernur tidak pernah melarang mereka, tetapi kalau bisa dicarikan tempat yang tidak mengganggu aktivitas yang lain,” tutupnya. (chu)