MENTOK, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat (Babar), masih menunggu surat Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Begitu pula surat KPU RI untuk legalitas penetapan calon terpilih nantinya.
Selain itu, kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono saat ini tidak terjadi kekosongan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, sebelum ada pelantikan baru.
“Kedua, saat ini tidak ada kekosongan kepemimpinan. Karena selama belum ada pelantikan bupati terpilih, bupati dan wakil bupati sekarang yang tetap memimpin pemerintahan,” katanya, Rabu (16/4/2025).
Darjiyono mengatakan, KPU Babar juga telah berusaha dari awal dengan mempercepat rekapitulasi supaya penetapan calon terpilih cepat.
“Tapi tetap keputusannya di MK kapan saat yang tepat surat BRPK turun untuk salah satu legalitas kami menetapkan pasangan calon terpilih. Dan juga berlaku seluruh wilayah PSU di Indonesia belum turun surat BRPK nya, jadi bukan hanya Babar,” katanya.
Diketahui, pada Pilkada 2024 lalu, pasangan nomor urut-2 Markus-Yus Derahman unggul dengan total suara sebanyak 36.977 suara.
Kemudian disusul Pasangan nomor urut-1 Sukirman-Bong Ming Ming, sebanyak 36.011 suara dan peringkat ketiga pasangan nomor urut-3 Mansah-Dwi Aryani 23.782 suara. (oka)