banner 728x90

Sebanyak 54 ASN Pemkab Basel Kena Sanksi Disiplin

Pj Sekda Basel, Hefi Nuranda.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

TOBOALI, LASPELA – Sebanyak 54 Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) mendapatkan sanksi dari Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD).

Sanksi ini diberikan lantaran para ASN ini absen kerja tanpa adanya keterangan pada saat sidak yang dilakukan Wakil Bupati bersama Sekda dan jajaran Kepala OPD beberapa waktu lalu.

banner 325x300

PJ Sekda Basel Hefi Nuranda mengatakan, pihaknya melalui BKPSDMD telah melayangkan surat secara tertulis yakni surat peringatan (SP) kepada puluhan ASN yang absen tanpa keterangan usai libur lebaran Idulfitri.

“Sebanyak 54 ASN mendapatkan SP secara tertulis,” kata Hefi, Senin (14/4/2025).

Ia menyebut, jumlah tersebut usai sidak yang dilakukan Wabup pada apel perdana pasca lebaran, Selasa (8/4/2025) ditemukan sebanyak 26 ASN tidak hadir atau masuk kerja tanpa keterangan. Lalu saat sidak hari kedua Wabup langsung memantau seluruh OPD, ternyata juga ditemukan 26 pegawai tanpa keterangan tidak masuk kantor.

“Selama dua hari tersebut, saat apel perdana ada 26 pegawai tidak masuk kerja dan saat sidak ke OPD ternyata juga ada 26 pegawai yang tidak masuk juga, serta tanpa keterangan,” ungkapnya.

Hefi mengimbau para ASN yang diberikan sanksi dapat berubah lebih disiplin sebagai abdi negara dan melayani masyarakat.

“Para ASN ini, kini sudah menerima SP tersebut yang diharapakan akan membuat mereka disiplin serta maksimal dalam melayani masyarakat,” ucapnya. (pra)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version