SUNGAILIAT, LASPELA — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian Sugesti Sukardi sebagai Ketua Bawaslu Bangka untuk perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024.
Sementara untuk perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota dan Fega Erora diberikan sanksi berupa peringatan keras.
Sidang pembacaan putusan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Gedung Graha PPI yang dihadiri para pemohon, termohon serta pihak terkait lainnya.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka kepada Sugesti Sukardi untuk Perkara Nomor 252-PKE-DKPP/X/2024. Sedangkan untuk Perkara Nomor 269-PKE-DKPP/X/2024 pemberhentian dari jabatan Ketua Bawaslu Bangka merangkap anggota dan Fega Erora diberikan sanksi peringatan keras,” kata Ketua Majelis, Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diajukan oleh Adi Putra, Supriyanto, Selamet Riyadi dan Rustamsyah yang telah diregistrasi dengan nomor perkara tersebut.
“Kami para pemohon menerima seluruh putusan dan menghargai proses hukum yang sudah dilakukan DKPP RI,” kata Adi Putra melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (14/4/2025) malam.
Sementara itu, Selamet Riyadi mengatakan, kejadian ini memberikan pelajaran bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar tidak semena-mena dan bertugas sesuai peraturan yang ada.
“Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi para penyelenggara Pemilu yang lainnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari Ketua Bawaslu Bangka Sugesti, meski awak media sudah berupaya untuk mengkonfirmasi terkait putusan tersebut. (mah)