Perjuangan Bambang Patijaya Membuahkan Hasil, Bulan Ini Pemerintah Naikkan Tarif Royalti Timah

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya

JAKARTA, LASPELA–Pemerintah rencananya pada bulan April 2025 ini akan menaikkan tarif royalti timah.

Dalam revisi aturan, rencananya tarif bersifat progresif mulai dari 3%-10%.

Sehingga besaran kenaikan tarif sekitar 0%-233% dari tarif yang berlaku saat ini.

“Minggu kedua bulan ini sudah terbit. Sudah jalan. Sudah berlaku. Kita menghargai semua masukan. Tapi kita melihat pada suatu kepentingan lebih besar dari bangsa kita,” ujar Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Kamis (10/4/2025) seperti dikutip dari laman CNBC Indonesia

Menurut Bahlil, pemerintah sendiri telah melakukan sosialisasi untuk penerapan skema royalti yang baru.

Adapun skema royalti terbaru nantinya akan menggunakan sistem range yang bergantung pada harga komoditas mineral di pasar global.

“Kalau harganya nikel atau emas naik, ada range tertentu. Tapi kalau tidak naik, itu tidak juga naik. Memang ada tabelnya. Kalau harga naik, otomatis perusahaan dapat untung. Masa kemudian kalau dapat untung, negara tidak mendapat bagian. Kita mau win-win. Kita ingin pengusahanya baik, negaranya juga baik,” tambahnya.

Sehubungan dengan kenaikan tarif royalti timah ini, Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya (Bpj) menyambut positif rencana tersebut.

Anggota DPR RI dua periode Dapil Bangka Belitung yang getol memperjuangkan kenaikan tarif royalti timah tersebut yakin, kenaikan ini akan berdampak langsung pada peningkatan pendapatan negara dan daerah, khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai penghasil timah terbesar di Indonesia.

“Semoga kenaikan royalti ini bisa menambah pemasukan negara dan daerah, sehingga pembangunan di Babel dapat meningkat secara menyeluruh,” ujar Bpj.

Menurutnya, tarif royalti sebesar 3% yang selama ini berlaku terlalu kecil jika dibandingkan dengan dampak lingkungan akibat aktivitas penambangan.

“Usulan kenaikan ini sudah lama kami bahas bersama Kementerian ESDM dan Pemprov Babel, bahkan sejak saya masih di Komisi VI pada awal 2020 dan kemudian di Komisi VII pada 2021,” kata Bpj.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif royalti ini tertuang dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kementerian ESDM.

Royalti timah yang semula dikenakan tarif tetap (flat) 3% kini akan menjadi tarif progresif, berkisar antara 3% hingga 10%, tergantung pada fluktuasi harga pasar global.

“Teknisnya adalah sistem royalti progresif. Jadi ketika harga timah naik, tarif ikut naik, begitu juga sebaliknya. Ini lebih adil dan adaptif terhadap kondisi pasar,” jelas Bpj.

Berdasarkan skema yang diatur dalam PP tersebut, pendapatan royalti dari logam timah dibagi antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemerintah pusat menerima 65% dividen atas saham dan 20% dari total royalti. Sementara sisanya dibagi untuk provinsi penghasil (16%), daerah penghasil (32%), dan daerah sekitar (32%).

Namun, dengan porsi yang saat ini berlaku, Pemprov Kepulauan Bangka Belitung hanya mendapatkan sekitar 0,48% dari nilai total penjualan timah setiap tahunnya.

Hal ini dinilai Bpj masih sangat kecil jika dibandingkan dengan kontribusi besar Babel terhadap industri pertimahan nasional.

“Kami berharap skema pembagian ini juga bisa dievaluasi ke depan agar Babel mendapat porsi yang lebih adil,” pungkas Bpj.(wan)