Pemkab Basel Pastikan Gaji PHL Sudah Bisa Diajukan

Kepala Bakuda Basel, Agus Pratomo.

TOBOALI, LASPELA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) memastikan tidak ada penundaan terkait pembayaran gaji para pegawai baik ASN maupun Pekerja Harian Lepas (PHL).

Kendati demikian, pembayaran gaji ini memang sempat terjadi kekhawatiran para PHL Pemkab Basel.

Namun diketahui bahwa pada momen lebaran Idulfitri kemarin para PHL hanya menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp1 juta mengingat adanya efisiensi anggaran.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Agus Pratomo mengatakan, untuk pembayaran gaji para pegawai masih berjalan normal tidak ada penundaan.

“Pembayaran gaji normal seperti biasanya,” kata Agus, Selasa (8/4/2025).

Ia menyebut, untuk tahapan pengajuan dan pencairan gaji ASN dilakukan pada minggu pertama awal bulan berjalan.

“Sedangkan satu bulan setelahnya dilakukan pengajuan untuk pencairan gaji PHL,” sebut Agus.

Ia mengungkapkan, Gaji PNS bulan April sudah dibayarkan, sedangkan untuk PHL, gaji maret pada selasa hari ini sudah bisa diajukan dan dibayarkan.

“Jadi kepada teman teman OPD agar segera mungkin mempercepat pengajuan proses berkas guna segera ditindaklanjuti,” ungkapnya.

Ia meminta OPD segera mengajukan berkas guna proses pencairan gaji PHL dapat dilakukan secepat mungkin.

“Kami harap agar rekan rekan OPD segera mengajukan berkas pencairan untuk kemudian diproses lebih lanjut, sehingga proses pencairan gaji dapat segera dilakukan,” pungkasnya. (pra)