banner 728x90

Update Kasus TPPO Tersangka DP Asal Kabupaten Bangka, Kabid Humas: Sudah Masuk Proses Sidang

Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah di Pangkalpinang, Sabtu (5/4/2025) siang.
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka berinisial DP warga Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Bangka Belitung sudah memasuki tahap dua atau diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah melalui keterangan siaran persnya, Sabtu (5/4/2025) siang.

banner 325x300

“Sudah tahap dua awal bulan puasa kemarin. Saat inipun sudah proses sidang tapi belum putus vonis,” kata Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah.

“Pelaku disangkakan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP Subsidier Pasal 506 KUHP,” sambungnya.

Ihwal penangkapan pelaku DP sendiri, kata Fauzan terjadi pada awal November tahun 2024 lalu disalah satu hotel yang berada di Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Pelaku diamankan disebuah kamar bersama dengan 2 korbannya yang merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“Jadi pada saat diamankan, pelaku sedang berada dikamar hotel bersama dengan 2 korbannya. Keterangan pelaku, memang sengaja melakukan pengrekrutan kepada kedua korban untuk praktik prostitusinya,” ungkap Fauzan.

Dari keterangannya juga, Pelaku DP yang berperan sebagai muncikari ini menawarkan kepada pelanggannya dengan tarif masing-masing korban sebesar Rp1.300.000.

Ditambahkan Fauzan, hasil dari praktik tersebut pelaku mendapatkan keuntungan dari kedua korban sebesar Rp600.000.

“Di lokasi juga, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti 4,2 juta rupiah, 3 unit handphone termasuk bill pemesanan kamar hotel tersebut,” tutup Fauzan. (chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version