banner 728x90

Disnaker Pangkalpinang Buka Posko Pengaduan THR, Pekerja Bisa Laporkan Masalah THR dan Berkonsultasi

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Darziandi, Minggu (23/3/2025).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Posko Tunjangan Hari Raya (THR) di Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang telah dibuka sejak 20 Maret lalu, menjadi posko pengaduan bagi para pekerja yang ingin melaporkan terkait pencarian THR yang terkendala disebuah perusahaan.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Pangkalpinang, Darziandi, menuturkan jika ada tahapan bagi para pekerja untuk melaporkan THR yang tidak sesuai perhitungan, baik secara offline dan online.

banner 325x300

“Pekerja bisa langsung ke kantor ataupun bisa langsung mengadukan laporannya melalui WhatsApp, kami juga menyediakan layanan konsultasi bagi para pekerja dan menjebatani para pekerja dengan Perusahaan,” katanya, Minggu (23/3/2025).

Jika pekerja hanya menanyakan prosedur terkait pengaduan, pihaknya akan memberikan penjelasan di tempat.

Namun jika memang ditemui adanya pelanggaran bagi perusahaan dalam mengeluarkan kewajiban pemberian THR maka kasus tersebut akan dialihkan kepada pengawas tenaga kerja untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Setiap tahun tentu kami selalu menerima laporan dari tenaga kerja terkait kendala pencairan THR maupun tata cara pengajuan hak mereka. Dengan posko ini kami dapat memastikan distribusi THR, termasuk bonus Hari Raya (BHR) yang baru diperkenalkan tahun ini, berjalan lancar,” tuturnya. (dnd)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version