Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat Tahun 2024. KPU Kabupaten Bangka Barat menetapkan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat Tahun 2024 dengan perolehan suara sebagai berikut:
Pasangan Calon nomor urut 1 atas nama H. Sukirman, S.H dan Bong Ming Ming, S.E dengan perolehan suara sah sebanyak 35.446. Pasangan Calon nomor urut 2 atas nama Markus, S.H dan H. Yus Derahman dengan perolehan suara sah sebanyak 36.872. Pasangan Calon nomor urut 3 atas nama Mansah, S.Th.I dan Hj. Dwi Aryani, S.H., M.Kn dengan perolehan suara sah sebanyak 23.980. Selisih suara antara pasangan Bersanding dan Maknyus mencapai 1.426 suara. Akan tetapi dengan adanya PSU, perhitungan suara terhadap tiga pasangan calon akan mengalami perubahan, khususnya bagi pasangan Sukirman-Bong Ming Ming dan Markus-Yus Derahman.
Berdasarkan Lampiran Model D-1 Kecamatan Jebus, total suara pada empat TPS di Desa Sinar Manik mencapai 1.155 suara, termasuk suara sah dan tidak sah. Sehingga setelah pengurangan suara dari PSU posisi perolehan suara berubah.Pasangan Nomor Urut 1, Sukirman-Bong Ming Ming berkurang menjadi 35.077 suara. Lalu Pasangan Nomor Urut 2, Markus-Yus Derahman menjadi 36.371 suara. Atau selisih suara berkurang menjadi hanya 1.294 suara.
Leave a Reply