SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka memastikan tidak ada bakal pasangan calon (Bapaslon) dari independen atau perseorangan yang mendaftar di Pilkada Bangka Ulang 2025.
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, waktu penyerahan dokumen persyaratan bagi bakal calon perseorangan ini dibuka sejak 9 hingga 13 Maret 2025.
Namun, hingga akhir rentang waktu tersebut tak ada satupun paslon yang menyerahkan dokumen atau persyaratan.
“Jumlah bakal pasangan calon (Bapaslon) yang meminta akses akun SILON nihil. Selain itu, Bapaslon yang menyerahkan dokumen persyaratan juga nihil,” katanya, melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (16/3/2025) malam.
Dikatakannya, salah satu syarat calon perseorangan ini harus menyerahkan sebanyak 23.793 dukungan atau 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) 2024.
Selain itu, ribuan dukungan tersebut minimal tersebar di 5 kecamatan di Kabupaten Bangka.
“Jumlah DPT pada Pilkada 2024 kemarin yakni sebanyak 237.930 pemilih, sementara syarat untuk calon perseorangan minimal 10 persen dari itu,” sebutnya.
Sebelumnya, ia mengatakan bahwa ada tambahan sebanyak 6.000 daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilkada Bangka Ulang 2025.
Menurutnya, data tersebut diperoleh dari Pemerintah berupa DP4 yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri.
DP4 merupakan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih pada saat Pemilu diselenggarakan.
“DP4 yang disampaikan oleh KPU RI bahwa dari Kemendagri itu ada penambahan sekitar 6.000 DPT,” kata Sinarto, beberapa waktu lalu.
Meskipun begitu, kata dia, ribuan DPT tersebut tidak serta merta masuk dalam DPT Pilkada Bangka Ulang, lantaran perlu adanya penyesuaian dan coklit terlebih dahulu. (mah)