Tata Perizinan Reklame, Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas Reklame

Sekda Kota Pangkalpinang, Miego

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Reklame yang bertugas untuk menata, mendata dan merapikan papan-papan reklame yang ada di Kota Pangkalpinang.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego menuturkan jika hal ini merupakan upaya Pemkot Pangkalpinang untuk merapikan data papan reklame dengan sistem yang lebih baik.

Satgas ini juga mengatur tentang tata letak papan reklame di Kota Pangkalpinang.

“Tim sudah mulai melakukan inventarisasi, dan kami berharap proses ini bisa berjalan dengan baik. Saya selaku Sekda dan PJ Wali Kota akan melakukan pemantauan, kita targetkan tahun 2025 masalah reklame ini bisa rampung,” tuturnya, Rabu (12/3/2025).

Namun, proses ini berjalan secara bertahap tidak bisa langsung selesai, karena banyak melibatkan beberapa pihak, dan komunikasi baik harus terjalin dengan para pengusaha reklame agar tidak ada pihak yang dirugikan.

“Kami juga sudah beberapa kali menggelar pertemuan dengan para pengusaha reklame, karena yang terpenting bagi mereka adalah kenyamanan dalam berusaha di Kota Pangkalpinang,” katanya.

Satgas Reklame sendiri dibentuk sejak 30 Januari 2025 lalu, dengan hadirnya satgas ini diharapkan Kota Pangkalpinang dapat memiliki sistem perizinan reklame yang lebih tertata.

“Agar setiap setiap reklame dipastikan memiliki izin yang sah serta ditempatkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya. (dnd)