PANGKALPINANG, LASPELA – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang telah menetapkan zakat fitrah sebesar Rp39 ribu per jiwa, dengan ketentuan tetap mengacu pada 2,5 kilogram beras. Dimana ketentuan ini berpatok pada harga beras dipasaran saat ini.
Kepala Kemenag Kota Pangkalpinang, Firmantasi menuturkan, jika saat ini berbagai bahan pokok utamanya yaitu beras mengalami penurunan harga, sehingga besaran zakat fitrah mengikuti harga pasar bahan pokok.
“Dimana pada saat ini harga beras satu kilogramnya ialah Rp16.500 per kilogram. Maka, jika dikonversikan ke dalam bentuk uang, zakat fitrah tahun ini setara dengan Rp39.000 per jiwa,” tuturnya, Selasa (11/3/2025).
Namun, ia menuturkan jika Zakat Fitrah lebih baik disalurkan sesuai dengan yang menjadi konsumsi kita sehari-hari. Berapa harga beras yang di konsumsi itulah yang menjadi Zakat Fitrah dengan besaran 2,5 kilogram.
“Utamakan penyaluran dengan bahan pokok dalam hal ini beras, untuk konvrensi uang itu agar menjadi pilihan yang mudah bagi masyarakat. Karena kan ada yang bekerja, atau tidak sempat membeli beras, maka kita mudahkan dengan Zakat Fitrah dengan uang,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada umat jangan lupa membayar zakat, karena zakat adalah kewajiban sebagai umat muslim, sebagai bentuk taat kepada Allah SWT dan untuk membersihkan harta.
“Ini perintah Allah dan wajib kita lakukan, dengan kita ber-zakat maka harta kita akan bersih, dan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT,” tuturnya. (dnd)