banner 728x90

Sama Seperti Tahun Lalu, Zakat Fitrah di Bangka Tahun 2025 Ditetapkan Rp42.500 per Jiwa

Ilustrasi zakat fitrah (Ist)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bangka menetapkan nilai zakat fitrah pada 1446 Hijriah/ 2025 Masehi sebesar Rp42.500 per jiwa.

Ketua Baznas Bangka, M Nasir Hasan mengatakan, jumlah tersebut setara dengan 2,5 kilogram beras dengan rata rata harga Rp17.500 per kilogram.

banner 325x300

“Ketetapan ini berdasarkan hasil kesepakatan dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bangka,” kata M Nasir Hasan di Sungailiat, Minggu (9/3/2025).

Sedangkan untuk besaran fidyah atau kafarat, kata M Nasir ditetapkan sebesar Rp25 ribu per hari atau memberi makan satu orang miskin.

“Fidyah ini ibadah yang wajib dikeluarkan oleh orang yang tak berpuasa dengan kriteria tertentu,” ujarnya.

Menurutnya, besaran nisab zakat fitrah, maal, fidyah pada tahun ini masih sama dengan tahun sebelumnya.

Tak lupa ia juga mengingatkan agar tiap-tiap masjid membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ) dan melaporkan hasil pengumpulan zakat ke Baznas.

“Termasuk dalam penyaluran zakat fitrah, UPZ harus benar-benar memperhatikan kondisi masyarakat yang berhak menerima zakat atau mustahik,” tukasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version