MENTOK, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), telah menetapkan tanggal Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati diwilayah tersebut.
PSU pada 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, akan dilakukan, Sabtu (22/3/2025).
“Tangal 22 Maret 2025 ini kita mengadakan pemilihan suara ulang di 4 TPS di desa sinar manik,” kata Ketua KPU Bangka Barat, Darjiyono, Jumat (7/3/2025).
Pada PSU itu, ketiga pasangan calon (Paslon) tetap bersaing mendapatkan suara masyarakatnya.
Sedangkan pemilih masih menggunakan data saat pencoblosan tanggal 27 November 2024 lalu.
“Yang memilih itu yang terdaftar di Pilkada 2024 lalu, baik itu dari DPT, DPTB maupun DPK. Pasangan calonnya masih sama, kita mempunyai 3 Paslon,” ujarnya.
Adapun jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dan perolehan suara masing-masing calon, pada 4 TPS yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan PSU, karena terindikasi terjadi Money Politic.
DPT sebanyak 2.080 pemilih, Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tercatat sebanyak 25 pemilih, dan terdapat 1 daftar pemilih khusus (DPK).
Untuk perolehan suara, Paslon nomor 1 Sukirman-Bong Ming Ming total suara di empat TPS sebanyak 369 suara.
Paslon nomor 2 Markus-Yus sebanyak 501 suara dan Mansah-Dwi, sebanyak 227 suara, dengan total suara sah sebanyak 1.097 suara sah.
Pada PSU ini, Darjiyono berharap partisipasi masyarakat pada 4 TPS tersebut dapat meningkat, lantaran suara-suara tersebut akan menentukan Pemimpin Kabupaten Bangka Barat 5 tahun kedepan.
“Kami sangat mengharapkan untuk masyarakat tetap aman, damai dan lancar begitu juga untuk masyarakat sinar manik. Kami ajak untuk menggunakan hak suaranya untuk datang ke TPS pada tanggal 22 Maret,” ucapnya. (oka)