PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang mulai mengirim surat edaran ke sekolah-sekolah berkenaan dengan jadwal libur Ramadan 1446 hijriah terbaru.
Sebelumnya Dindikbud telah menerima Surat Edaran bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia, Menteri Agama Republik Indonesia, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 tahun 2025, nomor 9 tahun 2025 dan Nomor 400.6/1432.A/SJ, pada Rabu 5 Maret lalu.
Dalam surat edaran ini, ada perubahan terbaru terkait libur sekolah lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah yang pada awalnya dijadwalkan Kegiatan Belajar Mengajar (KMB) berlangsung dari tanggal 6 Maret hingga 25 Maret, berubah menjadi 6 Maret hingga 20 Maret.
Sehingga ditetapkan libur Lebaran Idul Fitri 1446 hijriah berlangsung dari 21 Maret hingga 8 April 2025, dan pada tanggal 9 April 2025 kembali bersekolah seperti biasa.
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang Hermaini menuturkan dengan diterimanya revisi ini maka pihaknya juga siap untuk menidaklanjuti untuk mengirimkan revisi surat edaran tersebut ke satuan pendidikan baik SD dan SMP.
Leave a Reply