PANGKALPINANG, LASPELA – Heboh terkait 30 tenaga kerja ilegal asal Pangkalpinang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini tertahan di Myanmar-Kamboja.
Kejadian ini membuat Pemerintah lebih perketat pengawasan dalam penyaluran tenaga kerja ke luar negeri.
Sebenarnya, Pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berkarir di luar negeri, namun harus sesuai dan mengikuti syarat dan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pangkalpinang, Amrah Sakti menanggapi positif terkait hastag #KaburAjaDulu yang merupakan tindakan anak muda beramai-ramai meninggalkan Indonesia dan mencoba mencari peruntungan pekerjaan di luar negeri yang lebih baik.
“Terkait hastag Kaburajadulu, harus dimaknai tentang hal-hal yang positif, seperti untuk mendorong generasi muda berani berkompetisi didunia kerja secara global maupun internasional,” katanya, kepada Media Negeri Laskar Pelangi, Selasa (4/3/2025).
Namun untuk melakukan itu, haruslah dengan tata cara yang prosedural atau legal sesuai yang digariskan oleh pemerintah.
Leave a Reply