banner 728x90

Tak Pernah Terima Laporan, Bawaslu Babar Belum Mengambil Sikap Terkait Saksi Money Politic di MK

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Deni Ferdian. 
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MENTOK, LASPELA  — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, siap mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus.

“Jadi kami menghormati apa yang telah diputuskan MK, intinya di bangka barat ada 4 tps di desa sinar manik diadakan PSU. Intinya kami siap untuk menghadapi PSU,” kata Ketua Bawaslu Babar, Deni Ferdian. Sabtu (1/3/2025).

banner 325x300

Namun, terkait penyebab PSU terjadi yakni, Politik Uang yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon (Paslon), pihak Bawaslu menyampaikan tidak pernah menerima laporan secara detail.

“Terkait keputusan MK kemarin adanya dugaan money politik bahwa ada salah satu saksi yang bersaksi di MK dan kesaksian itu tidak ada laporan di Bawaslu terkait adanya dugaan money politik di Desa Sinar Manik itu,” ucapnya.

Meskipun seperti itu, Deni tetap menghormati keputusan MK dan akan mengawasi tahapan hingga penghitungan peroleh suara pada PSU Pilkada 2024.

“Tetapi ini sudah terjadi dan putusan MK sudah final, kami menghormati keputusan itu. intinya kami menghormati keputusan MK untuk menuju PSU 30 hari kedepan,” ujarnya.

Kemudian, untuk saksi yang memberikan keterangan di Persidangan, yang menyatakan telah terjadi Money Politic pada Pilkada Babar,  pihak Bawaslu belum bisa mengambil sikap.

Apakah saksi tersebut akan dijerat pidana sesuai perundang-undangan, lantaran telah membagikan uang dari salah satu paslon, seperti keterangannya dihadapan Hakim MK.

“Kalau terkait hal itu kami akan berkoordinasi lagi bersama semua pimpinan Bawaslu Bangka Barat. (Untuk pidana) kalau aturan pilkada yang menerima dan yang memberi akan dikenakan sanksi,” ucapnya. (oka)

 

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version