banner 728x90

Sejalan dengan Asta Cita Presiden, Bambang Patijaya: Sebagai Mineral Strategis, Kolaborasi Kunci Penataan Timah Berkelanjutan

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya (foto: dok. Golkar)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

JAKARTA, LASPELA–Pada tahun 2024 lalu, Kementerian ESDM telah menetapkan 22 komoditas hasil pertambangan sebagai klasifikasi mineral strategis, salah satunya adalah timah.

Penetapan ini melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 69.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Penetapan Jenis Komoditas Mineral Strategis.

banner 325x300

Hadirnya Keputusan ini menurut Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya menjadi spirit dalam pengaturan tata niaga pertimahan yang berkelanjutan.

“Timah memiliki multiplayer efek terhadap perekonomian di Kepulauan Bangka Belitung. Karenanya, kalau tata niaga pertimahan bisa diatur dengan baik, maka akan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat di Kepulauan Bangka Belitung. Ditetapkannya timah sebagai mineral strategis tentu menjadi spirit kita dalam pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan tersebut”, jelas politisi nasional dari Babel tersebut.

Menurut Bambang Patijaya, pengaturan tata niaga pertimahan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo.

“Langkah pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan ini sangat sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo, yakni berkaitan dengan melanjutkan hilirisasi dan industrialisasi untuk meningkatkan nilai tambah di dalam negeri”, tegasnya.

Pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan ini menurut pria yang akrab disapa BPJ ini  melalui pengaturan harga patokan timah (HPM), memberikan ruang kepada masyarakat melalui pemberian IPR sebagai legalitas dalam bekerja, optimalisasi PNBP dan royalti bagi daerah.

Agar proses pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan ini dapat terlaksana dengan baik, maka harus ada kolaborasi semua pihak.

“Sebagai mineral strategis kita harus manfaatkan betul peluang ini untuk pengaturan tata niaga pertimahan berkelanjutan. Agar terlaksana dengan baik, maka ini tidak hanya tugas pemerintah, namun juga bagian dari tugas masyarakat, pelaku pertimahan, akademisi, dan medis massa”, tutupnya.(wan)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version