Polsek Bukit Intan Berhasil Bongkar Pengoplosan Gas di Air Mawar, Tiga Pelaku Diamankan

Penggerebekan Pelaku Pengoplosan Gas, di Kota Pangkalpinang, selasa 25 Februari kemarin.

PANGKALPINANG, LASPELA – Polisi Sektor (Polsek) Bukit Intan Kota Pangkalpinang berhasil mengamankan tiga pelaku pengoplosan gas.

Ketiga pelaku tersebut adalah Eko (43), Govin (24) dan Hence (42).

Kasus ini berhasil diungkap oleh Unit Resintel Polsek Bukit Intan dan penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Air Mawar, Kelurahan Air Mawar, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Selasa 25 Februari kemarin, pukul 14.00 WIB.

“Tim dipimpin langsung kami bersama Wakapolsek Bukit Intan melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut,” ujar Kapolsek Bukit Intan, Kompol Alief Rahman Banyu Aji, Rabu (26/2/2025).

Awalnya, Polsek Bukit Intan mendapat laporan dan menerima informasi terkait dugaan praktik pengoplosan gas di wilayah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan lokasi yang dicurigai sebagai tempat kejadian.

“Lalu kami melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut,” katanya.

Awalnya para pelaku mengelak melakukan pengoplosan bahkan salah satu tersangka bahkan sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap kembali setelah dilakukan pengejaran oleh petugas.

“Namun setelah dilakukan interogasi, akhirnya ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Dalam penggerebekan ini, Polsek Bukit Intan mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
28 tabung gas 3 kg (hijau)
60 tabung gas 15 kg
5 tabung gas 5 kg
1 timbangan 30 kg
27 stik besi
1 piber ikan berisi es batu
Total keseluruhan tabung ada 93 buah.

“Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini diamankan di Polsek Bukit Intan. Kasus ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman yang cukup berat bagi para pelaku.

Tidak hanya itu dalam kasus ini, Polsek Bukit Intan juga menetapkan dua Daftar Pencarian Orang (DPO), P (40) dan A (40).

“Kami akan terus memburu dua tersangka lainnya yang masih buron dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika memiliki informasi terkait aktivitas ilegal semacam ini,” katanya. (dnd)