banner 728x90

KPU Babel Serahkan Berkas Penetapan Gubernur dan Wagub, DPRD Babel akan Segera Tindaklanjuti

Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar menerima berita Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Pemilihan tahun 2024 ke DPRD Babel, di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2025)
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

PANGKALPINANG, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menyerahkan Berita Acara dan Surat Keputusan Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Pemilihan tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Babel.

Penyerahan berkas tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Babel, Eddy Iskandar di ruang kerjanya, Rabu (26/2/2025).

banner 325x300

Eddy Iskandar bersyukur proses penetapan telah berhasil selesai dengan baik. “Saya juga mengapresiasi keberhasilan KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu tahun lalu,” katanya.

Tahap selanjutnya, ia menjelaskan DPRD Babel akan segera menindaklanjuti berkas ini untuk kemudian diadakan sidang paripurna DPRD penyampaian hasil penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel.

“Kami DPRD akan segera ke tahap selanjutnya yaitu menjadwalkan rapat paripurna penyampaian hasil penetapan gubernur dan wakil gubernur, lalu diproses dikirim ke Kemendagri,” ujarnya

Ia berharap proses selanjutnya bisa cepat dan lancar, sehingga pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Babel bisa segera dilakukan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), menggelar Rapat Pleno penetapan Hidayat Arsani-Hellyana sebagai pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih periode 2024-2029, yang berlangsung di Grand Safran Hotel, Selasa (25/2/2025) kemarin.

Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin mengatakan bahwa menindaklanjuti keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) 01 sudah melalui proses persidangan.

“Kemarin sudah dipastikan MK bahwa semua gugatan dari Paslon 01 sebagai pemohon dan kami KPU Provinsi Kepulauan Babel sebagai pihak termohon sudah diputuskan dan semuanya ditolak,” ujarnya.

Disampaikan Husin, kewenangan KPU Babel dalam hal ini melakukan penetapan yang merupakan salah satu tahapan Pilkada.

“Kemudian kami akan menyiapkan berkas-berkas dokumen yang diperlukan dan kami akan menyampaikannya kepada DPRD Provinsi Babel,” sebutnya.

Kemudian lanjut Husin, DPRD Babel akan melanjutkan dengan Paripurna dan nanti berproses melalui Pemda kemudian diusulkan ke Kemendagri.

“Jadi kita tunggu saja keputusan dari Kemendagri terkait kapan pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Babel,” tutupnya. (chu)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version