KOBA, LASPELA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah menggelar rapat paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangka Tengah Masa Persidangan II Tahun 2025 dan Pengumuman Nama-nama Panitia Khusus DPRD di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda menyampaikan tiga Raperda yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah nomor 15 tahun 2025 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
Raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah nomor 16 tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa, dan Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif.
Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tengah tahun 2025-2045, yang semula terjadwal di masa sidang kedua selanjutnya direncanakan disampaikan pada masa sidang berikutnya.
“Hal ini dikarenakan Raperda tentang rencana tata ruang dan wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung belum diundangkan dan masih dalam proses tahapan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan kementerian terkait lainnya,” kata Efrianda, Senin (24/2/2025)
“Mengingat penyusunan Raperda tentang RTRW Kabupaten Bangka Tengah terintegrasi dengan Raperda tentang RTRW Provinsi Babel, maka raperda tentang RTRW Kabupaten Bangka Tengah 2025-2045 belum dapat disampaikan pada masa sidang II tahun 2025,” tambahnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Batianus mengatakan Raperda yang telah disampaikan tersebut selanjutnya akan dibahas melalui panitia khusus DPRD.
“Raperda yang disampaikan akan kami teruskan pembahasannya melalui panitia khusus DPRD Bangka Tengah dan akan segera kami laksanakan awal bulan Maret,” kata Batianus. (jon)