banner 728x90

Tegas! Pj Bupati Bangka Wanti-wanti Kepala OPD Hindari Praktik Gratifikasi

Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Isnaini, di Sungailiat, Senin (24/2/2025).
banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

SUNGAILIAT, LASPELA – Penjabat (Pj) Bupati Bangka, Isnaini meminta Kepala OPD di lingkungan Pemkab Bangka untuk memberi pemahaman kepada jajarannya terkait praktik gratifikasi.

Pasalnya, kata Isnaini, praktik gratifikasi dapat menjadi tindak pidana korupsi berupa delik suap yang akan berubah statusnya dalam 30 hari jika tidak dilaporkan ke pihak berwenang.

banner 325x300

“Kepada Kepala OPD untuk menginstruksikan ke jajarannya agar jangan ada praktik-praktik gratifikasi. Saya tidak mau ada kasus di Kabupaten Bangka ada delik penyuapan. Apabila dalam 30 hari tidak dilaporkan ke pihak berwenang akan menjadi delik penyuapan,” tegasnya, Senin 24/2/2025).

Menurutnya, praktik-praktik ini dapat terindikasi dari beberapa faktor diantaranya bisa berupa uang, diskon, barang, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, pengobatan cuma-cuma atau fasilitas lainnya baik di dalam negeri ataupun luar negeri, baik dalam sarana elektronik maupun non elektronik.

“Pemberian gratifikasi merupakan suap apabila berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya,” ujarnya.

Untuk itu, ia meminta agar para pejabat di lingkungan Pemkab Bangka dapat dengan jeli menilai tindakan tertentu, terutama yang mengarah pada potensi delik suap-menyuap.

“Dengan harapan dalam tugas sehari-hari kita bisa memutuskan apakah ini masuk kedalam gratifikasi atau bukan,” tukasnya. (mah)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version