JAKARTA, LASPELA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatalkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat (Babar) yang menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Markus-Yus Derahman (Makyus) sebagai pemenangan hasil Pilkada 2024 diwilayah tersebut.
“Menyatakan batal surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat Nomor 583 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024, bertanggal 4 Desember 2024,” ucap Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/2/2025).
Pembatalan keputusan KPU Babar itu, berdasarkan gugatan yang dilakukan oleh Pasangan Sukirman-Bong Ming Ming (Bersanding) terkait Money Politic yang dilakukan oleh pihak terkait.
Pada Persidangan di Ruang Sidang MK, pada Senin (10/2/2025) lalu, Pasangan Bersanding menghadirkan dua orang saksi, yakni Rizaldi dan Meirina yang menyatakan telah telah terjadi Money Politic oleh pasangan Makyus.
Dari pernyataan saksi tersebut, MK memutuskan untuk dilakukan pemilihan suara ulang (PSU) pada TPS 1, TPS 2,TPS 3 dan TPS 4, Desa Sinar Manik, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
“Memerintahkan termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat tahun 2024, pada TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, Desa Sinar Manik,” kata Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.
KPU Bangka Barat diminta segera melakukan PSU pada 4 TPS paling lama 30 hari setelah keputusan MK. Hasil PSU pada 4 TPS itu nantinya, akan digabungkan dengan perolehan suara pada 27 November 2024 lalu.
“Selanjutnya, hasil PSU tersebut dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah dalam putusan a quo, untuk ditetapkan sekaligus sebagai pengumuman sebagai ditentukan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan ke Mahkamah,” ujarnya.
Terpisah, sebelumnya Pasangan Makyus telah melaporkan Rizaldi dan Meirina,ke Polres Metro Jakarta Pusat, pada Selasa (11/2/2025) lalu, terkait memberikan keterangan palsu dalam persidangan.
“Kami laporkan karena saksi tersebut menyampaikan informasi tidak benar atau berbohong sehingga melanggar ketentuan pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” kata Harli Muin, selaku Kuasa Hukum, Makyus, pada Rabu (12/2/2025).
Dikatakan Harli Muin, kesaksian para saksi sangat merugikan kliennya sebagai pihak terkait, dan pihaknya melakukan laporan pencemaran nama baik.
“Oleh karena itu kami melaporkan dua pasal yakni pasal 242 KUHP dan 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” ujarnya. (oka)